Koramil 0824/16 Tanggul Bersama Yonif Raider 515/K Laksanakan karya Bakti TNI Bantu Cor Atap Masjid Roudhotul Mutaqin

    Koramil 0824/16 Tanggul Bersama Yonif Raider 515/K Laksanakan karya Bakti TNI Bantu Cor Atap Masjid Roudhotul Mutaqin

    JEMBER – Pelaksanaan pembangunan Masjid Roudhotul Mutaqin yang menggunakan dana swadaya masyarakat, memasuki tahap pengecoran atap masjid, dalam rangka mempercepat dan membantu pengecoran panitia mengajukan permohonan Karya Bakti TNI, yang direalisasikan oleh Koramil 0824/16 Tanggul bersama Yonif Raider 515.K. Pada Senin 30/10/2023.

    Personel yang dilibatkan diantaranya Koramil 0824/16 Tanggul dipimpin Serma Teguh Hidayat bersama 10 orang, Yonif Raider 515/K 26 orang, masyarakat sebanyak 100 orang. Dengan sasaran pengecoran atap masjid.

    Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Abd Munthalib dalam wawancaranya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pembinaan teritorial bidang Bakti TNI kepada masyarakat dengan sasaran membantu percepatan pengecoran masjid, demikian halnya bagi Yonif Raider 515/K, tentunya kegiatan ini sebagai penjabaran pembinaan teritorial terbatas.

    Sekaligus kegiatan seperti ini sebagai media dalam meningkatkan kolaborasi TNI dan masyarakat dan memantapkan kemanunggalan TNI dan rakyat. Tegas Danramil 0824/16 Tanggul tersebut.

    Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, apresiasinya kepada jajaran dan peronel Yonif Raider 515/K Tanggul yang telah melaksnakan Karya Bakti TNI.

    Hal ini tentunya menjadi bagian dalam misi Pembinaan Teritorial Satuan Komando Kewilayahan seperti Koramil dan sebagai Pembinaan Teritorial Terbatas bagi Satuan Tempur seperti Yonif Raider 515/K, karena Pembinaan Teritorial sudah menjadi fungsi utama TNI, sehingga pelaksanaannya sepanjang tahun, diwilayah tanggungjawab masing-masing. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/16 Tanggul Pimpin Karya Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Karya Bakti Koramil 0824/16 Tanggul Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami